Bambang Widjojanto: yang Pasti Jhoni Allen dan Darmizal
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi bentukan Partai Demokrat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).
Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi ketua tim tersebut menyebutkan dua di antara sepuluh nama yang menjadi pihak tergugat.
"Yang pasti Jhoni Allen dan Darmizal," kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Namun, pria yang akrab dipanggil BW itu enggan menyebutkan delapan nama lain yang termasuk pihak yang tergugat.
"Tergugatnya ada sepuluh. Itu sebabnya agak lama (proses pendaftaran gugatan,red), karena sebagian itu ada di luar kota," lanjutnya.
Saat ditanya apakah Moeldoko juga termasuk dalam pihak yang digugat, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 ini mengelak.
"Itu akan dijelaskan kemudian, pada saatnya akan kami bentangkan semuanya," kata BW.
Lebih lanjut, salah satu pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini menyebutkan pihak yang tergugat merupakan penyelenggara kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret 2020.
Tim Pembela Demokrasi bentukan Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi