Bambang: yang Direkonstruksi Siapa? Hantu?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto kegiatan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7) lalu.
Sebab, istilah dalam kepolisian hanya ada rekonstruksi yang didalamnya sudah memuat siapa tersangkanya.
Bambang mengatakan rekonstruksi suatu kasus sudah diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/IX/2000.
Dalam surat itu, tertulis bahwa metode rekonstruksi digunakan penyidik untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
"Dalam SK Kapolri 1205/2000 itu, tidak ada istilah prarekonstruksi," kata Bambang kepada JPNN.com, Senin (25/7).
Polisi pun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski sudah melaksanakan prarekonstruksi.
"Kalau enggak ada tersangka, yang direkonstruksi siapa? Hantu?" ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
Bambang mengatakan rekonstruksi suatu kasus sudah diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/IX/2000.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati