Bamsoet: 2023, MPR Putuskan Amendemen UUD 1945 atau Tidak

Bamsoet: 2023, MPR Putuskan Amendemen UUD 1945 atau Tidak
Pertemuan pimpinan MPR dan PP Muhammadiyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus melakukan Silaturahmi Kebangsaan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan pembahasan yang sangat panjang, yakni sampai 2024.

“Kami sudah patok pada 2023 harus sudah diputuskan apakah melaksanakan amendemen terbatas atau tidak sama sekali,” kata Bamsoet usai bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir di gedung pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan bahwa semua ini sangat tergantung pada situasi politik yang berkembang, maupun dinamika yang terjadi di masyarakat.

“Saya yakin diskursus UUD NRI 1945 ini penting bagi pendidikan politik rakyat Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, MPR membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pemikiran dari seluruh komponen masyarakata dengan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. (boy/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan, jadi tidaknya amendemen UUD 1945 akan diputuskan pada 2023.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News