Bamsoet Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Bamsoet Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setelah melaporkan SPT tahunan di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun 2021 (SPT tahunan 2021) melalui aplikasi daring e-filing.

Dia juga mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bamsoet juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2022 serta tidak perlu ragu memanfaatkan PPS hingga batas akhir 30 Juni 2022.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan bangsa.

"Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah," ujar Bamsoet setelah melaporkan SPT tahunan di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, per 7 Maret 2022, ada sekitar 4,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan.

Yakni, terdiri atas 4,5 juta wajib pajak pribadi dan 147 ribu wajib pajak badan. Masih jauh dari target 15,2 juta pelaporan SPT tahunan yang dicanangkan Kementerian Keuangan.

"Program pengungkapan sukarela (PPS), DJP mencatat hingga 7 Maret 2022, ada 19.703 wajib pajak dengan 22.111 surat keterangan. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 23,9 triliun,'' ujarnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2022 dan memanfaatkan PPS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News