Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Masyakarat Sabar Tunggu Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi seluruh pihak yang masih bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
“Saya berikan apresiasi kepada para pihak yang sampai saat ini masih bisa menahan diri untuk menunggu hasil gugatan di MK. Kan tidak lama (diputuskan), habis Lebaran,” ujarnya, Jumat (31/5).
Politikus Partai Golkar itu mengajak untuk mengikuti saja seluruh tahapan-tahapan yang sudah diatur perundang-undangan.
Baca: Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Pengusutan Kerusuhan 22 Mei
“Terkait dengan gugatan yang sedang berlangsung di MK dan sedang diproses ya kita ikuti saja tahapan-tahapannya,” ujar dia. Bamsoet mengajak menggunakan momentum Lebaran untuk berangkulan kembali, sembari menunggu hasil putusan MK.
“Gunakan momentum hari raya ini untuk saling berangkulan kembali menunggu keputusan akhir,” ujarnya.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mengajukan gugatan PHPU terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully
Prabowo – Sandi sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin pihak terkait.
Hasil rekapitulasi KPU menetapkan bahwa Jokowi – Kiai Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo – Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandi mencapai 16.957.123. (boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi seluruh pihak yang masih bersabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi