Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

Bamsoet: Amendemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR RI Bamsoet saat menjadi keynote speech diskusi 'Menakar Urgensi Amendemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakul Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, Bali, Kamis (16/9/21). Foto: dok humas MPR RI

"Tentunya dengan tetap memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk dalam merumuskan naskah konstitusi," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menampik adanya kekhawatiran sebagian kalangan yang curiga amandemen terbatas UUD NRI 1945, akan membuka peluang melakukan amendemen pada beragam substansi lain di luar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Bentuk kekhawatiran tersebut, misalnya, mengenai penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

"Menyikapi isu ini, saya perlu menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

"Isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR, ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi," imbuh Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukanlah jalan yang mulus.

Namun, jalan yang terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.

"Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," imbuhnya.

Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News