Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja Tahunan Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019. Salah satu keberhasilan MA adalah menurunkan perkara mangkrak dari sebelumnya sejumlah 20.275 perkara menjadi 217 pada tahun 2019.
“Prestasi MA tersebut patut diacungkan jempol. Di tahun 2019, MA berhasil menyelesaikan puluhan ribu perkara yang masuk. Dan, dalam sejarah MA berdiri, baru kali ini jumlah perkara yang mangkrak bisa ditekan serendah ini. Tidak salah bila lembaga peradilan lain belajar dari MA,” ujar Bamsoet saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2019, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Hadir dalam acara ini antara lain Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly, Seskab Pramono Anung, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta para hakim agung.
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang terus melakukan pembenahan. Khususnya dalam mewujudkan E-Court, yang memanfaatkan teknologi informasi dalam modernisasi sistem peradilan.
"E-Court yang berbasis pada e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online), membuat sistem peradilan di Indonesia semakin modern. Sekaligus mempercepat akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan perkara serta menghindari potensi korup aparatur peradilan,” jelas Bamsoet.
Namun, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan Mahkamah Agung jangan lantas cepat berpuas diri. Masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi dalam sistem peradilan di Indonesia. Antara lain menyangkut kemudahan akses informasi sistem peradilan, kecepatan sekaligus ketepatan penanganan perkara, serta masih adanya mental korup pada aparatur peradilan.
“Jangan sampai akibat lambannya pembenahan yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai leading sector peradilan, membuat rakyat mencari keadilan di jalan. Karenanya Mahkamah Agung harus senantiasa berani melakukan otokritik, pembenahan, sekaligus tak imun jika dikritik berbagai pihak,” kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, sesuai konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Menandakan bahwa setiap aktivitas penyelenggara negara maupun warga negara, senantiasa berdasarkan koridor hukum. Bukan atas keinginan pribadi maupun golongan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi