Bamsoet Apresiasi Pemberlakuan Pelat Nomor Polisi Khusus Kendaraan Bermotor Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung serta mengapresiasi langkah Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Polri yang membuat pelat nomor kendaraan khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga. Ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2020.
“Pelat KBL yang memiliki detail warna biru di sisi bawahnya akan menjadi pembeda dengan pelat kendaraan berbahan bakar minyak. Ini menjadikan KBL sangat spesial, sehingga menarik minat masyarakat bermigrasi ke KBL. Selain itu, pelat yang berbeda tersebut juga memudahkan kepolisian yang bertugas di jalan raya dalam mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang bukan. Mengingat kendaraan listrik memiliki berbagai fasilitas keistimewaan dari pemerintah. Seperti misalnya pembebasan ganjil genap di ruas jalan Jakarta, serta keringanan berbagai pajak,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Bamsoet yang juga menjadi Executive Advisor Tesla Club Indonesia ini menilai pelat khusus dengan design warna biru sesuai dengan jati diri KBL sebagai kendaraan yang ramah lingkungan, bebas polusi, dan tak berkontribusi terhadap pemanasan global. Tidak seperti kendaraan berbahan bakar minyak, yang menghasilkan emisi gas buang yang mencemari lingkungan.
"Di DKI Jakarta, misalnya, jika di rata-rata kualitas udaranya mencapai angka 118.3 mikrogram/meter kubik, jauh dari ambang batas normal yang ditetapkan WHO sebesar 25 mikrogram/meter kubik. Dari berbagai kajian, hampir 45 persen polusi di Jakarta disebabkan kendaraan berbahan bakar minyak," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, keuntungan penggunaan KBL lainnya yang bisa menghemat pengeluaran pemilik. Karena biaya perawatan yang rendah, sekitar 35 persen dibanding kendaraan berbahan bakar minyak, lantaran tak adanya komponen tertentu seperti oli, filter oli, busi, dan katup engine. Biaya pengisian bahan bakar juga sangat rendah, dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.
"Sebagai perbandingan, berbagai riset menampilkan rata-rata sebuah sedan berbahan bakar minyak yang dikemudikan sejauh 15.000 mil akan menghabiskan rata-rata USD 6.957. Sedangkan KBL, dengan jarak tempuh yang sama hanya membutuhkan USD 540," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti tingginya konsumsi bahan bakar minyak pada kendaraan di Indonesia yang rata-rata total perharinya mencapai 92.563 kiloliter (kl). Selain menguras cadangan energi fosil dunia, juga membuat dunia menjadi semakin dipenuhi polusi.
"World Health Organization (WHO) melaporkan polusi udara menyebabkan 7 juta kematian di berbagai negara dunia. Dimana penyumbang terbesarnya berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Karena itu, sudah waktunya kita bermigrasi dari BBM ke KBL. Hal ini tentu bukan hal yang mustahil dan bukan hal yang sulit. Sebagaimana dulu kita pernah sukses bermigrasi dari minyak tanah ke LPG," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Bamsoet mengapresiasi langkah Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Polri yang membuat pelat nomor kendaraan khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Kemitraan BYD dan PLN Dorong Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar April, Berikut Info Tiketnya
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim