Bamsoet: Aset Kripto dan Digital Trading Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum

Bamsoet: Aset Kripto dan Digital Trading Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Sekjen Ina Rachman dan pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Senin (28/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan berbagai hasil seminar Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayarannya.

Seminar ini diselenggarakan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) pada 22 Februari 2022.

Hasilnya tidak terlalu berbeda dengan berbagai hasil pertemuan dirinya saat menerima audiensi dari Badan perlindungan Konsumen Nasional, Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Wakil Menteri Perdagangan RI, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, maupun para penggiat aset kripto dan digital trading lain.

"Terlihat jelas bahwa Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading,'' ujarnya.

Di antaranya, masyarakat masih menggunakan exchanger luar negeri, perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi.

''Belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading," ujar Bamsoet.

Hal itu dikatakannya saat menerima Sekjen Ina Rachman dan pengurus Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) di Jakarta, Senin (28/2).

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan berbagai pandangan dari lima narasumber.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, Indonesia masih memiliki berbagai permasalahan yang terjadi terkait aset kripto dan digital trading

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News