Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi nontunai kepada masyarakat.

"Tugas berat bagi pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, masyarakat Indonesia hingga kini masih lebih suka bertransaksi secara tunai. Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan nontunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)


Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News