Bamsoet Beber Arti RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Selasa, 17 April 2018 – 13:38 WIB
Pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi nontunai kepada masyarakat.
"Tugas berat bagi pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, masyarakat Indonesia hingga kini masih lebih suka bertransaksi secara tunai. Pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan nontunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)
Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju