Bamsoet Beber Formasi Rekrutmen CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku telah menerima informasi tentang rencana pemerintah merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Menurut Bamsoet, jumlah CPNS yang akan direkrut mencapai 238 ribu orang.
“Sebanyak 112 ribu kuota akan dialokasikan untuk guru honorer termasuk guru agama yang belum diangkat menjadi PNS,” kata Bamsoet, di Jakarta, Rabu (26/9).
Dia mengaku telah mengantongi informasi tentang formasi CPNS 2018. Dari 238 ribu yang akan direkrut, ada kuota sebanyak 60 ribu untuk tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat atau apoteker yang belum diangkat menjadi PNS.
Namun, kata dia, proses rekrutmen tetap melalui tes. “Bagi guru dan tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PNS tetap harus mengikuti dan lulus test CPNS yang diadakan oleh pemerintah,” paparnya.
Bamsoet juga telah menerima informasi tentang honorer. Menurutnya, bagi pegawai honorer yang telah melampaui usia 35 tahun akan diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, honorer yang akan menjadi PPPK tetap harus melalui seleksi.
“Dan harus memenuhi syarat yang ditentukan, maksimum berumur 56 tahun atau dua tahun sebelum pensiun,” ungkap legislator Partai Golkar itu.
Sedangkan pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS tapi dinyatakan tidak lulus, akan dikembalikan kepada pemda ataupun kementrian yang mempekerjakannya.
Pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS tapi dinyatakan tidak lulus, akan dikembalikan kepada pemda ataupun kementrian yang mempekerjakannya.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya