Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Ngobras Ramadhan Bareng KH Muhammad Cholil Nafis

Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4). Foto: Humas MPR RI.

Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel embusan napas.

"Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadha’nya di hari yang lain saat sembuh," kata Bamsoet.

Wakil ketua umum Partai Golkar ini menekankan, sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Sebab, menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa. "Kuncinya adalah kebijaksanaan,” tegasnya.

Dia menambahkan rumah makan yang buka saat Ramadan, sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Hal itu untuk menghormati warga lain yang sedang berpuasa.

“Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar Islam, maupun umat Islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau menyusui," pungkas Bamsooet.

Seperti apa keseruan obrolan Bamsoet dengan KH Muhammad Cholil Nafis dalam membedah pelaksanaan ibadah puasa di kala pandemi, hukum pacaran di bulan puasa, mimpi basah di siang hari, hingga menjelaskan berbagai amalan dan larangan selama menjalankan puasa? Bisa disaksikan selengkapnya di kanal YouTube Bamsoet Channel. (*/jpnn)

Bamsoet dan KH Muhammad Cholil Nafis ngobras Ramadan membahas Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News