Bamsoet: Cegah Ekses, Persiapan PSBB Daerah Harus Komprehensif

Bamsoet: Cegah Ekses, Persiapan PSBB Daerah Harus Komprehensif
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong para gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan bijaksana.

Menurutnya, bila akhirnya PSBB harus diterapkan, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

Bamsoet mengingatkan selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa hal itu tidak menimbulkan kepanikan masyarakat setempat.  "Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (5/4).

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, pekan lalu, telah menebitkan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Sebagai Bagian dari Upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona.

Selain menjadi wewenang menkes, kata dia, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 hendaknya dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi. Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik.

"Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying," urai Bamsoet.

Mantan ketua DPR ini menambahkan, tidak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Misalnya, layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.

Menurut Bamsoet, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap pemda harus komprehensif dan mencakup semua aspek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News