Bamsoet Dorong IMAKGI Berdayakan Ekonomi Anggotanya
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, karena masih dalam pandemi Covid-19, banyak penerbangan yang terganggu.
Akhirnya, berbagai maskapai, termasuk Garuda Indonesia, terpaksa merumahkan para pegawainya.
Sejak Januari 2020 hingga November 2021, karyawan Garuda Indonesia yang dirumahkan mencapai 30,56 persen dari total 7.861 orang.
Setelah pemangkasan 2.400 orang, karyawan maskapai penerbangan pelat merah itu hanya tersisa sekitar 5.400.
"Para anggota IMAKGI yang memiliki usaha bisa mengajak serta saudaranya yang dirumahkan tersebut untuk bahu-membahu membangun usaha. Jika perlu, IMAKGI yang telah menjadi kekuatan sosial harus bisa bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi. Memanfaatkan berbagai peluang," ucap Bamsoet.
Ketua umum IMI ini menuturkan, salah satu peluang yang bisa diambil IMAKGI dan komunitas lain, antara lain, memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
''Salah satu hal krusial yang diatur dalam PP tersebut adalah kewajiban penyediaan 30 persen area infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api untuk lahan usaha koperasi dan UMKM,'' ujar Bamsoet.
Melalui PP tersebut, pemerintah bukan hanya regulator, melainkan juga pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula dengan menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi beberapa penyelenggaraan kegiatan sosial yang dilakukan Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup