Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation

Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Mahkamah Agung (MA) menjadikan pandemi Covid-19 sebagai titik percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital.

Ia menegaskan penerapan e-court yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring yang sudah diterapkan MA sejak 2019, harus ditingkatkan dengan penerapan e-litigation (persidangan elektronik).

Dia mengatakan berlandaskan payung hukum Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, MA sudah mulai menerapkan e-litigation secara terbatas pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

"Ke depannya, penerapan e-litigation harus diperluas ke perkara pidana. Bahkan, tidak hanya di tingkat pertama melainkan ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," ujar Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Istimewa MA,  mendengarkan Laporan Tahunan MA 2020, dari ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (17/2).

Turut hadir secara virtual antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Ketua ke-20 DPR RI menjelaskan, sesuai amanat Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir.

Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas dan besar dalam penyelenggaraan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

Melalui e-court dan e-litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka.

Menurut Bamsoet, melalui e-court dan e-litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka sehingga meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News