Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation

Meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengapresiasi kinerja MA selama 2020 yang berhasil memutus 20.562 dari total 20.761 perkara yang masuk.
Ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik.
MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.
Dengan makin memasifkan penerapan e-court dan e-litigation, tidak menutup kemungkinan kinerja MA kedepannya akan kian meningkat.
Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional.
"Dengan demikian masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Bamsoet, melalui e-court dan e-litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka sehingga meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif