Bamsoet Dorong MA Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation
Meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengapresiasi kinerja MA selama 2020 yang berhasil memutus 20.562 dari total 20.761 perkara yang masuk.
Ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik.
MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.
Dengan makin memasifkan penerapan e-court dan e-litigation, tidak menutup kemungkinan kinerja MA kedepannya akan kian meningkat.
Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional.
"Dengan demikian masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurut Bamsoet, melalui e-court dan e-litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka sehingga meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'