Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital
"Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bamsoet.
Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan.
Dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform (media) transaksi yang berbasis digital.
Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading itu merupakan penyelenggaraan transaksi komiditi currency berbasis digital.
Perbedaan pandangan tersebut harus diselesaikan jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan.
Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.
Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b tercantum bahwa Bappebti berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen.
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo
- INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif