Bamsoet Dorong PPHN Dapat Dibahas dalam Rapat Gabungan MPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dibahas dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Organisasi keilmuan yang beranggota para pakar hukum tata negara dan administrasi negara ini memiliki legalitas yang kuat untuk memberikan sumbangan pemikiran seputar PPHN.
"Mengingat saat ini Indonesia seperti tidak memiliki pegangan hukum yang bisa dijadikan sebagai rujukan/pedoman dalam menjalankan pembangunan nasional,'' ujar Bamsoet.
Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan masa pemerintahan Presiden Soekarno. Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana dan GBHN.
Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih yang dielaborasi dalam rencana pembangunan jangka menengah 5-10 tahun.
Dampak negatifnya, tidak ada kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya.
Hal itu dikatakan Bamsoet saat didapuk sebagai anggota Dewan Kehormatan APHTN-HAN bersama Ahmad Basarah di ruang kerja ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (17/2).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, dukungan agar Indonesia kembali memiliki haluan negara pernah disampaikan Presiden Ke-3 Indonesia B.J. Habibie dalam acara pada diskusi yang diselenggarakan akhir Maret 2014.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar PPHN nanti bisa dibahas dalam rapat gabungan MPR RI
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan