Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api

Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat menjadi pembimbing disertasi Kompol Agusetiawan yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Minggu (11/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Dia menyebutkan salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri, baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.

Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, kata Bamsoet, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) sampai saat ini belum ada.

"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sangat diperlukan," tegas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Bamsoet menilai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu direvisi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News