Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api

Dia menyebutkan salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri, baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.
Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, kata Bamsoet, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) sampai saat ini belum ada.
"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sangat diperlukan," tegas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bamsoet menilai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu direvisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan