Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
Dia menyebutkan salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri, baik keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.
Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess) maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, kata Bamsoet, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) sampai saat ini belum ada.
"Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sangat diperlukan," tegas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Bamsoet menilai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu direvisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas: MPR Punya Andil Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Soroti Pengawasan Senpi di Polri, Direktur IPIC: Jangan Cuma Formalitas