Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan

Bamsoet Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Dituntaskan
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat membuka Konferensi Internasional yang diselenggarakan MPR RI bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin (7/8). Foto: dok MPR RI

"Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban," jelas Bamsoet.

Dia menerangkan, pada aspek legislasi, sekalipun saat ini undang-undang yang khusus tentang masyarakat hukum adat
masih belum disahkan.

Namun, paling tidak sejumlah langkah legislasi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat telah dilakukan.

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi rujukan dan dasar hukum bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengambil kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

"Karena itu, selain mendorong disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, melalui Konferensi Internasional ini diharapkan juga mampu melahirkan berbagai pemikiran jernih mengenai implementasi pelaksanaan mandat konstitusional perlindungan hak masyarakat hukum adat," pungkas Bamsoet. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibahas sejak 2014.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News