Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
Senin, 25 Maret 2019 – 23:38 WIB
Dengan demikian jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis, penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
"Karena profesi dokter dan tenaga kesehatan punya kekhasan, sistem pendidikan dan pelayanannya juga perlu perhatian serius. DPR RI akan menjadikan masukan IDI sebagai bahan yang sangat penting, Kita akan bedah kembali pasal per pasal yang ada di UU No. 20 Tahun 2013. Jika memang tidak sesuai dengan aturan kedokteran dunia, maka harus dicabut. Jangan sampai karena aturan yang salah, dokter-dokter Indonesia malah tidak diakui dunia," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)
Jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju