Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran

Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Foto: Humas DPR

Dengan demikian jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis, penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

"Karena profesi dokter dan tenaga kesehatan punya kekhasan, sistem pendidikan dan pelayanannya juga perlu perhatian serius. DPR RI akan menjadikan masukan IDI sebagai bahan yang sangat penting, Kita akan bedah kembali pasal per pasal yang ada di UU No. 20 Tahun 2013. Jika memang tidak sesuai dengan aturan kedokteran dunia, maka harus dicabut. Jangan sampai karena aturan yang salah, dokter-dokter Indonesia malah tidak diakui dunia," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)


Jika ada sebuah kasus terjadi kepada tenaga medis maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News