Bamsoet: DPR tidak Kebal Hukum
Rabu, 14 Maret 2018 – 20:47 WIB
Lebih lanjut DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewas, sehingga tidak ada keributan. Justru masyarakat menggunakan haknya untuk melakukan pendaftaran uji materi di MK.
“Jadi, saya heran juga kalau ada berbagai pihak yang mempersoalkan dan meributkan padahal tidak ada yang ribut-ribut karena semua mekanismenya sudah disediakan untuk mengubah itu,” katanya.(boy/jpnn)
Bambang Soesatyo mengatakan, Rabu (14/3) merupakan hari terakhir bagi presiden untuk menandatangani UU MD3. Jika tidak ditandatangani, maka UU MD3 tetap berlaku
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani