Bamsoet Dukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bamsoet Dukung Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah lakukan lockdown Jakarta. Ilustrasi Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Bamsoet juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Dan kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di tanah air,” ujar Bamsoet usai mengikuti rapat dengar pendapat secara virtual melaui video conferences bersama Komisi III DPR RI dan Kapolri beserta jajarannya serta para Kapolda dari seluruh Indonesia dari ruang kerjanya di Senayan Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini menegaskan dengan telah ditetapkannya kebijakan PPSB dan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat, dapat segera diterapkan oleh semua pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah Corona. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat,” kata Bamsoet.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendukung kebijakan larangan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Pelarangan juga dilakukan terhadap WNA yang transit di Indonesia dalam penerbangan jarak jauh ke berbagai negara tujuannya.

“Pelarangan tersebut bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap dunia luar. Maupun menjustifikasi bahwa WNA sebagai pembawa Covid-19. Melainkan lebih sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar memerangi dan menghentikan penyebaran virus Covid-19," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, dengan melarang masuknya WNA ke Indonesia, pemerintah bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui imported case. Sekaligus juga melindungi para WNA agar tak terkena serta menularkan Covid-19 dalam perjalanan mereka.

Bamsoet mendukung penuh langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News