Bamsoet Dukung Maserati Club Indonesia Berikan Bantuan Hukum Gratis

Bamsoet Dukung Maserati Club Indonesia Berikan Bantuan Hukum Gratis
Ketua MPR yang juga Ketua IMI Bambang Soesatyo bersama pengurus Maserati Club Indonesia sekaligus pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia di ruang kerjanya, Selasa (19/1). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) mendukung langkah pengurus Maserati Club Indonesia yang dalam kegiatannya tak hanya fokus pada bidang otomotif.

Namun, Maserati Club Indonesia juga turut terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dengan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat melalui Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

"Langkah tersebut merupakan terobosan dari sebuah komunitas otomotif," kata Bamsoet usai bertemu pengurus Maserati Club Indonesia sekaligus pengurus HAMI di ruang kerjanya, Selasa (19/1).

Menurutnya, anggota Maserati Club Indonesia yang berasal dari beragam profesi, memaksimalkan potensi mereka untuk membantu masyarakat. Dimulai dari yang berprofesi sebagai advokat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Ke depan, ia berujar, anggota dengan berbagai profesi juga bisa dimaksimalkan dalam berbagai cara. "Langkah ini juga patut dicontoh komunitas otomotif lainnya," tegas Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR RI ini mendorong HAMI agar membuat aplikasi yang bisa diunduh di berbagai handphone sehingga memudahkan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Tinggal sekali klik, masyarakat bisa tersambung dengan para pengacara yang bergabung di HAMI.

Ia mengatakan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat (pro bono) merupakan salah satu wujud pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegak supremasi hukum dan hak asasi manusia.

"Apalagi kondisi di masyarakat masih banyak yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum lantaran keterbatasan materi," ungkap Bamsoet.

Memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat (pro bono) merupakan salah satu wujud pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegak supremasi hukum dan HAM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News