Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perlu adanya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perlu adanya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP).

Dia berharap PHIP mampu melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi.

"Konsep PHIP bertujuan untuk menjaga hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi dengan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta serta kebutuhan pendidikan masyarakat. PHIP juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak dasar pencipta," ujar Bamsoet seusai menjadi penguji/oponen ahli Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAD Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (15/1).

Turut hadir para penguji lainnya Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Rika Ratna Permata dan Miranda Risang, Oponen Ahli Prof. Eddy Damian, Dr. Justisiari P. Kusumah, Dr. Tasya Safiranita, dan Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, Devit Achmad Gustiyawan dalam disertasinya mengambil tema tentang "Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta".

Konsep PHIP secara etimologis mencakup perlindungan terhadap hak intelektual pencipta tanpa batasan dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam konteks pendidikan.

"Negara pun memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada para pencipta jika penggandaan karya tulis yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau badan hukum memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa," kata Bamsoet.

Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menambahkan, selain konsep PHIP, penelitian itu menghasilkan temuan lain berupa Economic Growth Stimulus Theory yang bisa diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perlu adanya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News