Bamsoet Ingatkan BKN Tak Menoleransi PNS Napi Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons persoalan 307 aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di 56 instansi pemerintah yang belum diberhentikan meski sudah berstatus terpidana korupsi berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Legislator Partai Golkar itu meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk segera memproses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberhentian tidak hormat itu merupakan amanat Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bamsoet mendorong BKN segera menggandeng penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyidik PPK yang belum memproses pemberhentian ASN terpidana korupsi. “Mengingat ASN tersebut masih menerima gaji, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Bamsoet, Selasa (7/8).
Mantan ketua Komisi III DPR ini juga meminta BKN untuk melakukan pembinaan terhadap ASN serta memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan. “Ini agar ASN menjadi pegawai yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan dapat meningkatkan produktivitas ASN,” ungkap Bamsoet.
Sebelumnya, BKN pada akhir Juli 2018 telah memblokir data kepegawaian terhadap 307 ASN yang telah memiliki status berkekuatan hukum tetap namun belum diberhentikan oleh PPK instansinya. Sebanyak 307 ASN itu tersebar di 56 instansi pemerintah.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti persoalan tentang 307 aparatus sipil negara (ASN) berstatus napi korupsi yang masih belum dipecat dan tetap menerima gaji.
Redaktur & Reporter : Boy
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025