Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam
Senin, 14 Januari 2019 – 17:17 WIB
"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. Izin investasi kan ada BKPM, ada juga Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan. Investor kan butuh kepastian, kalau sudah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," ujarnya.
Rajagukguk menyatakan, antara BP Batam dan Pemko Batam, merupakan dua hal berbeda. BP Batam itu profesional, dan memang kepanjangan tangan dari pusat. Sedangkan wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan.(boy/jpnn)
Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi
- Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan