Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, ekosistem investasi berbasis daring harus protektif.

Kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara.

''Sebab, ekosistem investasi yang minim perlindungan telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah,'' ujar ketua umum IMI tersebut.

Beberapa pekan belakangan, marak pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi.

Tak kalah ramai, polisi mencari dan menangkap mereka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok investasi bodong.

Di media sosial, komunitas lain juga menyoroti dugaan penipuan investasi dengan beragam modus, termasuk meminta sumbangan atau amal.

Pekan lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap data yang secara tidak langsung mengonfirmasi maraknya penipuan berkedok investasi itu.

Ketua ke-20 MPR RI itu menjelaskan, dalam media briefing virtual pada Senin (21/2), SWI mengungkapkan kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir karena investasi ilegal atau bodong terus bertambah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News