Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, ekosistem investasi berbasis daring harus protektif.
Kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara.
''Sebab, ekosistem investasi yang minim perlindungan telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah,'' ujar ketua umum IMI tersebut.
Beberapa pekan belakangan, marak pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi.
Tak kalah ramai, polisi mencari dan menangkap mereka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok investasi bodong.
Di media sosial, komunitas lain juga menyoroti dugaan penipuan investasi dengan beragam modus, termasuk meminta sumbangan atau amal.
Pekan lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap data yang secara tidak langsung mengonfirmasi maraknya penipuan berkedok investasi itu.
Ketua ke-20 MPR RI itu menjelaskan, dalam media briefing virtual pada Senin (21/2), SWI mengungkapkan kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir karena investasi ilegal atau bodong terus bertambah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Kantongi Lisensi MSB, MLPRU Siap Perluas Layanan Kripto di AS
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group