Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI

Bamsoet menjelaskan, kesimpulan utama yang layak dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi berbasis daring masih jauh dari kondusif, hampir belum pasti dan tidak protektif.

Kesannya masih karut-marut karena siapa saja yang tidak jelas kompetensinya begitu leluasa membuat dan mengajukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi pihak atau pialang yang mengelola aset serta dana masyarakat.

Pialang legal dan pialang ilegal mendapat kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik mengajukan penawaran.

Sebab, karena tidak adanya mekanisme preventif untuk mengeliminasi kehadiran pialang ilegal.

Masyarakat kebanyakan yang awam sepertinya dibiarkan untuk tidak bisa membedakan mana pialang yang legal dan ilegal.

Semua menyadari pentingnya edukasi publik tentang investasi berbasis daring, tetapi aktivitas edukasi itu mungkin hanya untuk kalangan terbatas dan belum mampu menjangkau masyarakat luas.

Menyadari keawaman masyarakat kebanyakan yang tidak terlindungi itu, para pialang ilegal menjadi sangat leluasa untuk mengintai dan memangsa korban.

Pemanfaatan teknologi internet yang terus meluas hingga ke layanan investasi berbasis daring hendaknya membangkitkan kepedulian pemerintah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News