Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Bamsoet menjelaskan, kesimpulan utama yang layak dikedepankan adalah fakta bahwa ekosistem investasi berbasis daring masih jauh dari kondusif, hampir belum pasti dan tidak protektif.
Kesannya masih karut-marut karena siapa saja yang tidak jelas kompetensinya begitu leluasa membuat dan mengajukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi pihak atau pialang yang mengelola aset serta dana masyarakat.
Pialang legal dan pialang ilegal mendapat kesempatan yang sama untuk tampil di ruang publik mengajukan penawaran.
Sebab, karena tidak adanya mekanisme preventif untuk mengeliminasi kehadiran pialang ilegal.
Masyarakat kebanyakan yang awam sepertinya dibiarkan untuk tidak bisa membedakan mana pialang yang legal dan ilegal.
Semua menyadari pentingnya edukasi publik tentang investasi berbasis daring, tetapi aktivitas edukasi itu mungkin hanya untuk kalangan terbatas dan belum mampu menjangkau masyarakat luas.
Menyadari keawaman masyarakat kebanyakan yang tidak terlindungi itu, para pialang ilegal menjadi sangat leluasa untuk mengintai dan memangsa korban.
Pemanfaatan teknologi internet yang terus meluas hingga ke layanan investasi berbasis daring hendaknya membangkitkan kepedulian pemerintah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak