Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang

Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI

Perubahan zaman telah mendorong peningkatan minat generasi terkini untuk berinvestasi.

Minat berinvestasi itu akan terus menguat di waktu-waktu mendatang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.

Kepedulian pemerintah menjadi sangat penting mengingat peran dan fungsinya sebagai regulator.

Kepedulian itu setidaknya diwujudkan melalui penataan ekosistem investasi berbasis daring yang kondusif, berkepastian, dan protektif.

Apalagi, komunitas investor berbasis daring saat ini terbentuk dan jumlahnya dipastikan terus bertambah.

Kecenderungan ini patut diterima sebagai keniscayaan dan negara perlu mengakomodasi kecenderungan ini dengan menghadirkan undang-undang yang relevan serta peraturan pelaksanaannya.

Kebutuhan yang dirasakan sangat mendesak saat ini adalah mekanisme perlindungan masyarakat sebagai calon investor dari tipu daya para pialang ilegal.

Harus ada mekanisme preventif yang efektif untuk mencegah kehadiran pialang ilegal menawarkan jasa mereka di ruang publik.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News