Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Senin, 28 Februari 2022 – 17:47 WIB
Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.
Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.
Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.
Agar kondusif, berkepastian, dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara makin peduli dengan kecenderungan ini. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Pintu Pro Futures Hadirkan Perdagangan Derivatif Crypto
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini