Bamsoet: Investasi Berbasis Daring Harus Dilindungi Undang-Undang
Senin, 28 Februari 2022 – 17:47 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar investasi berbasis daring dilindungi undang-undang. Foto: Humas MPR RI
Misalnya penindakan dengan memblokir ratusan domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.
Karena hanya diblokir, sang penyelenggara yang ilegal bisa muncul lagi di lain kesempatan dengan situs baru.
Penanganan kasus penipuan berkedok investasi saat ini berbeda dengan era sebelumnya.
Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE karena pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya menjadi tidak mudah.
Agar kondusif, berkepastian, dan protektif, ekosistem investasi berbasis daring harus dipayungi undang-undang yang relevan. Sudah saatnya negara makin peduli dengan kecenderungan ini. (mrk/jpnn)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, kesadaran dan menguatnya minat masyarakat berinvestasi hendaknya diakomodasi dengan mekanisme perlindungan undang-undang negara
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional