Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua

Menurutnya, berdasar Perkap 18/2015 terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan.
Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Ia menjelaskan senjata api peluru tajam dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
“Senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.
Antara lain pemilik perusahaan, PNS / pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang dalam hal ini Polri.
Dia menambahkan berbagai profesi itu tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena karena persyaratan lanjutannya sangat rumit dan selektif.
Bamsoet menyebut antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
Bamsoet mendapat amanat baru sebagai Ketum PERIKSHA. Ada pula nama Deddy Corbuzier, dan sejumlah tokoh lainnya dalam kepengurusan PERIKSHA 2021-2025 itu.
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina