Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul

Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan masyarakan hanya bisa prihatin dan mengeluh ketika melihat hingga merasakan semakin tumpulnya pisau penegakan hukum. Foto: MPR RI

Nasabah Pinjol yang menjadi korban teror dan intimidasi debt collector menjadi bukti lain tentang komunitas yang tak terlindungi oleh sistem hukum.

Jumlah kasusnya tidak sedikit. Sebuah laporan pernah mencatat, ada 39.866 pengaduan korban pinjol illegal selama periode Januari 2022 – januari 2024.

Pada awal 2023 misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa korban Pinjol paling banyak adalah komunitas guru (42 persen), korban pemutusan hubungan Kerja  (21 persen), ibu rumah tangga 18 persen, karyawan 9 persen.

Korban lainnya adalah komunitas pedagang, pelajar, hingga pengemudi ojek online.

Seorang pakar perencana keuangan bahkan mengungkap bahwa sebagian dari komunitas milenial dan Gen-Z pun terjerat Pinjol dan investasi bodong.

OJK pun mencatat, sekitar 30 persen sampai 40 persen korban investasi bodong adalah milenial dan Gen-Z.

Fakta ini menjadi bukti lain yang menjelaskan bahwa sistem hukum belum mampu melindungi para nasabah Pinjol ketika debt collector menerapkan teror dan intimidasi saat mengajukan tagihan.

Dari ragam fakta permasalahan yang menyelimuti hidup keseharian masyarakat itu, setidaknya bisa dimunculkan dua kesimpulan; sistem hukumnya belum bekerja dengan efektif atau, sistem hukumnya sudah bekerja tetapi pisau penegakan hukumnya yang tumpul atau ditumpulkan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan masyarakan hanya bisa prihatin dan mengeluh ketika melihat hingga merasakan semakin tumpulnya pisau penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News