Bamsoet Janji Mengikuti Aturan yang Melarang Eks Napi Nyaleg
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menambahkan sebagai pelaksana UU kalau sudah diundangkan maka semua harus mematuhinya. Namun, Bambang mengaku, berdasar informasi yang diperolehnya ada ruang bagi para mantan narapidana korupsi untuk bisa dicalonkan sebagai caleg.
“Tapi nanti saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).
Dia mengatakan besok akan ada pertemuan Komisi II dengan Menkumham, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Mendagri, untuk membicarakan bagaimana sikap dan kesepakatan resmi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Yang penting besok itu kami berupaya ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg,” ujarnya.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika keberatan dengan PKPU tersebut.
“Kami di DPR silakan saja, karena yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi kedudukannya mengajukan gugatan ke MA,” terangnya.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Redaktur & Reporter : Boy
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit