Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama

Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kembali mendorong pemberantasan mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Modus operandi yang sering digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa.

Keterlibatan oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris memperumit penanganan kasus ini.

Bamsoet menyebut sepanjang 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka.

"Namun, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang belum terungkap," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan dalam memberantas mafia tanah pemerintah perlu melakukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, lembaga pembiayaan, balai lelang, kurator hingga notaris.

Perbankan/lembaga pembiayaan merupakan pihak yang memberikan kredit dengan jaminan tanah atau properti.

Namun, jika lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang menampung Cessie, maka risiko ketidakadilan bagi masyarakat menjadi sangat tinggi.

Bamsoet menyebut pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News