Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya PPHN demi Pembangunan Berkelanjutan

MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN.
Fungsinya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 - 2025.
"Namun, peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan,'' ungkap Bamsoet
Dia menilai, implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum.
Jadi, masing-masing memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan.
Anggota Dewan Pakar Pimpinan Nasional KAHMI ini menambahkan, sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi ketidakselarasan.
RPJMD tidak terikat untuk mengacu RPJMN karena visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.
"Di samping itu, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antardaerah serta antara pusat dan daerah,'' katanya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya PPHN sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan di Indonesia
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak