Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api bukan Untuk Gagah-gagahan
Bamsoet menjelaskan dari aspekl legalitas, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.
“Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," kata Bamsoet.
Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya.
Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum, sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dapat terwujud," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Bamsoet, kepemilikan senjata api khusus untuk bela diri, bukan untuk gagah-gagahan dan arogansi. Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus.
Redaktur & Reporter : Boy
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka