Bamsoet: Komisi IV Enak, Bisa Bawa Traktor ke Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan Anggota DPR muncul karena kesulitan anggota ketika reses.
Kesulitan itu menurutnya dihadapi wakil rakyat yang duduk di komsi yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti di komisi III yang membidangi hukum. Berbeda dengan anggota komisi IV yang berkaitan dengan pertanian.
Kalau anggota DPR di komisi IV, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, bisa langsung merealisasikan aspirasi konstituennya yang membutuhkan alat pertanian atau bibit karena mereka bisa mendapat program bidang pertanian. Berbeda dengan Komisi III yang berurusan dengan KPK, jaksa hingga polisi.
"Komisi IV itu enak, dapet program misalnya mesin traktor, bibit. Jadi ke daerah mereka punya kebanggan atau punya nama karena masyarakat di daerah merasa punya anggota DPR yang membantu mereka. Nah kalau kami di komisi III kami berurusan dengan hakim, KPK, jaksa, polisi. Masa kami bawa mereka ke daerah? Kan gak mungkin,"selorohnya di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/6).
Alasan itulah yang menginspirasi para pimpinan DPR untuk mengusulkan agar setiap anggota memiliki dana aspirasi tapi dalam bentuk program sesuai kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing. Soal pertanggungjawaban, tegas Bamsoet, program itu juga akan diaudit sesuai ketentuan yang berlaku. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) guna menyerap aspirasi masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?