Bamsoet: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Akan Memperkuat Substansi PPHN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) sebagai unsur pendukung MPR RI yang diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR RI.
Komisi ini mempunyai tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Khususnya, menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, pada tahap awal, K3 MPR RI berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.
“K3 MPR RI juga harus mampu menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim,” ujar Bamsoet saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan K3 MPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sementara pimpinan K3 MPR RI yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof. Bachtiar Aly dan Siti Masrifah.
Selain PPHN, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, K3 MPR RI juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Di samping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selain juga membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman maupun pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,” tandas Bamsoet.
Ketua DPR RI 2014-2019 ini memaparkan 45 orang anggota K3 MPR RI punya komposisi keanggotaan yang beraneka ragam. Lintas disiplin ilmu, dari mulai hukum tata negara, sosial, politik, dan ekonomi. Seperti Jimmy Zeravianus yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara termuda dari Universitas Udayana, Dr. Fitra Arsil, yang merupakan Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K. Trimayuni yang pernah menjadi Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999 yang juga peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, ILO, dan lain-lain.
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI bertugas untuk mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan na
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten