Bamsoet: LHKPN Mendukung Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Akuntabel
"Selain itu, KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan," jelas Bamsoet.
Dia menegaskan, dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukanlah proses yang menyulitkan.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.
"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi.
"Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan. Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," pungkas Bamsoet. (mar1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan perlu upaya meningkatkan kesadaran anggota MPR dalam pelaporan LHKPN.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada