Ngobras Sampai Ngompol Bareng Airlangga Hartarto

Bamsoet Membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hingga Vaksinasi Covid-19

Bamsoet Membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hingga Vaksinasi Covid-19
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memulai Podcast Perdananya, Ngobras Sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memulai Podcast Perdananya, Ngobras Sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Berbincang mulai dari pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ancaman Resesi, Kemiskinan, Pengangguran hingga harga vaksinasi Covid-19. Selengkapnya bisa disaksikan dalam Podcast NGOMPOL (Ngomong Politik) bersama Airlangga Hartarto, di kanal Youtube Bamsoet Channel.

Menurut Bamsoet, Menko Airlangga tegas mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Salah satunya dengan memangkas birokrasi, memangkas berbagai aturan berbelit, hingga menghilangkan pungutan liar. Dengan demikian investor bisa nyaman berinvestasi di Indonesia.

“Saya sendiri pernah bertemu pengusaha besar dari Abu Dhabi. Si pengusaha complaint, sudah tiga tahun ditendang kesana kemari oleh ribetnya peraturan berinvestasi di Indonesia. Padahal uang triliunan rupiah dan rencana investasi sudah siap. Namun karena peraturan yang berbelit, investasi tak jadi dilakukan. UU Cipta Kerja menjamin hal tersebut tak akan terjadi lagi," ujar Bamsoet usai Ngobras sampai Ngompol bersama Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Ketua DPR RI ke-20 ini memastikan kepada Airlangga Hartarto cuti hamil, cuti haid, dan waktu kerja yang manusiawi serta istirahat yang cukup tetap menjadi hak pekerja. Tak dihilangkan sebagaimana hoaks, misinformasi, dan disinformasi yang berkembang di masyarakat.

“Menko Airlangga menjamin, cuti haid dan melahirkan tetap ada. Karena keberadaannya terjamin dalam Pasal 81-82 UU Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dianulir oleh UU Cipta Kerja. Sehingga ketentuannya tetap berlaku,” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini memaparkan informasi dari Airlangga Hartarto bahwa Indonesia sangat diminati oleh investor global, khususnya di bidang hilirisasi mineral, otomotif, hingga elektronik. Berbagai bidang tersebut sesuai sasaran tenaga kerja Indonesia yang saat ini 87 persen strukturnya pendidikan SMA ke bawah. Bahkan, 36 persen di antaranya berpendidikan SD.

“Setiap tahunnya, rata-rata ada 3 juta penduduk yang membutuhkan pekerjaan. Tanpa masuknya investasi dan kemudahan berusaha, sulit rasanya dunia usaha mampu menampung besarnya tenaga kerja tersebut," jelas Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memulai Podcast Perdananya, Ngobras Sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News