Bamsoet: Menkumham Seolah-olah Bijaksana
jpnn.com - JAKARTA – Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menilai keputusaan Menkumham Yasona Laoly, mengembalikan konflik Golkar ke mahkamah internal partai, melawan undang-undang.
“Kami sangat menyesalkannya. Tadinya kami berharap Kementerian Hukum dan HAM jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kemenkumham seharusnya tidak merespons,” ujarnya lewat pesan elektronik, Selasa (16/12).
Kemenkumham, kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini, seharusnya tidak menerima serta memertimbangkan semua bentuk dokumen yang diserahkan kubu DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
“Hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan sadar menunda pengambilan keputusan. Itu bertentangan dengan waktu yang diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang partai politik,” katanya.
Menurut Bamsoet, dalam undang-undang diatur, Menkumham harus mengumumkan keabsahan kepengurusan paling lama tujuh hari setelah berkas dimasukkan ke Kemenkumham.
Namun Menkumham justru seolah-olah bertindak bijaksana, mengembalikan permasalahan kepada internal Partai Golkar, agar mencari jalan mufakat.
“Kami menilai Menkumham bermain api, karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik,” katanya.
Padahal kata Bamsoet, wajib hukumnya bagi pemerintah menjaga jarak dengan parpol yang sedang diselimuti masalah internal. Artinya, Kemenkumham harus menetapkan hasil Munas Golkar Bali sebagai Munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU Nomor 2 Tahun 2008, yang disempurnakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
JAKARTA – Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menilai keputusaan Menkumham Yasona Laoly, mengembalikan konflik
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar