Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

"Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin," jelas Bamsoet. 

Dia menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA Perbakin dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari dua pengurus aktif PB Perbakin. 


Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak.

Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya, atauyang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov atau Pengkab Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Kepengurusan.

Mantan ketua Komisi III DPR RI bidang hukum dan keamanan ini menambahkan, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran atau pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi. 

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA PERBAKIN tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bamsoet menegaskan KTA Perbakin tidak boleh diperjualbelikan di marketplace. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat KTA Perbakin.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News