Bamsoet Minta Gugus Tugas Covid-19 Kaji Dampak Sosial Pengaturan Jam Kerja ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengkaji dampak sosial akibat diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman.
"Mengingat SE tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, karena kewenangan yang berkaitan dengan ASN berada di kementerian tersebut," kata Bambang, Senin (15/6).
Mantan ketua DPR itu mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepada kementerian dan lembaga, untuk merumuskan aturan sebagai pelaksanaan dari SE 8/2020 tersebut agar efektif jika nantinya diberlakukan.
Dia meminta KemenPan RB bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar sebelum SE 8/2020 tersebut diberlakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di kementerian/lembaga.
"Sehingga dapat dipahami bagaimana mekanisme dari pengaturan jam kerja tersebut," ujarnya.
Ia meminta kementerian/lembaga membuka ruang bagi ASN yang keberatan terhadap kebijakan yang diatur melalui SE 8/2020 tersebut, dan memberikan solusi yang tepat seperti tersedia atau tidak sarana transportasi bagi ASN yang mendapat giliran gelombang kedua.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi ASN, pegawai BUMN maupun swasta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). (boy/jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengkaji dampak sosial akibat diterapkannya aturan jam kerja ASN.
Redaktur & Reporter : Boy
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu