Bamsoet Minta Gugus Tugas Covid-19 Kaji Dampak Sosial Pengaturan Jam Kerja ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengkaji dampak sosial akibat diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman.
"Mengingat SE tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, karena kewenangan yang berkaitan dengan ASN berada di kementerian tersebut," kata Bambang, Senin (15/6).
Mantan ketua DPR itu mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepada kementerian dan lembaga, untuk merumuskan aturan sebagai pelaksanaan dari SE 8/2020 tersebut agar efektif jika nantinya diberlakukan.
Dia meminta KemenPan RB bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar sebelum SE 8/2020 tersebut diberlakukan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di kementerian/lembaga.
"Sehingga dapat dipahami bagaimana mekanisme dari pengaturan jam kerja tersebut," ujarnya.
Ia meminta kementerian/lembaga membuka ruang bagi ASN yang keberatan terhadap kebijakan yang diatur melalui SE 8/2020 tersebut, dan memberikan solusi yang tepat seperti tersedia atau tidak sarana transportasi bagi ASN yang mendapat giliran gelombang kedua.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi ASN, pegawai BUMN maupun swasta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). (boy/jpnn)
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengkaji dampak sosial akibat diterapkannya aturan jam kerja ASN.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat