Bamsoet Minta Kepolisian segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta aparat kepolisian segera menindak tegas Joseph Paul Zhang, terduga penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW.
Joseph Paul Zhang telah dilaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama. Saya sudah kontak Sekjen PGI Pendeta Gomar Gultom dan Romo Benny Susetyo. Kami sepakat meminta dan mendesak aparat berwajib bergerak cepat mengamankan Joseph agar segera diproses hukum," kata Bamsoet di Jakarta, Minggu (18/4).
Menurut dia, hal itu selain memastikan penegakan hukum, juga untuk kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik.
"Jangan sampai ketenangan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama terganggu akibat ulah Joseph," ujar Bamsoet.
Ketua ke-20 DPR RI ini menilai perbuatan Joseph yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa.
Menurut mantan ketua Komisi III DPR RI ini, hal itu merupakan sebuah bentuk arogansi yang sangat tidak terpuji.
"Entah apa motif yang bersangkutan membuat kehebohan yang sangat tidak mendidik di media sosial," ungkapnya.
Bamsoet menilai perbuatan Joseph Paul Zhang yang menantang warga melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26, termasuk tindakan provokatif yang memecah belah bangsa. Namun, Bamsoer meminta warga jangan terprovokasi dan main hakim sendiri.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral