Bamsoet Minta Pemda dan Polda Larang Kegiatan Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik.
Menurutnya, darurat virus Corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.
“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9/20).
Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan semua institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu.
“Semua institusi harus menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka,” tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan.
“Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak menaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ pungkas Bamsoet.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bamsoet meminta Pemda dan Polda menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil