Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi

Bamsoet Minta Pihak Kepolisian Usut judi Online Berkedok Investasi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo> Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.

Dia mengatakan kasus itu juga bukan bagian dari perdagangan kripto.

Pria yang akrab disapa Bamoset meminta agar masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham.

Sebab, antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda.

"Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online," ujar Bamsoet seusai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI), dan Pimpinan Indonesia Crypto Cunsumer Association (ICCA) Raffael Kardinal di Jakarta, Sabtu (12/2).

Terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, kata Bamsoet, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ungkapnya.

Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar.

Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News