Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia
Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat.
Bamsoet menilai langkah penindakan diperlukan karena masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.
“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan," ujar Bamsoet usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21).
Pengurus HAMI yang hadir antara lain Ketua Umum Sunan Kalijaga, Pembina Erry Kertanegara, Sekretaris Jenderal Yunus Adiprabowo. Hadir pula Yunita dan Yulia, korban Fintech/Pinjol.
Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.
“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman. Kalaupun harus meminjam uang dari Fintech, gunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan mengecek melalui website ojk.go.id," kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menjelaskan, korban Fintech ilegal bernama Yulia sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih utang Fintech.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.
Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam.
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza