Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Kamis, 23 April 2020 – 22:25 WIB
“MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945 sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review.
“Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilakukan setiap tahun di masa mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024