Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan

Bamsoet: MK Menilai Laporan Kinerja Tahunan Sebaiknya Jadi Tradisi Ketatanegaraan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

“MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945 sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review.

“Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Mahkamah Konstitusi juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilakukan setiap tahun di masa mendatang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News