Bamsoet: Moge Masuk Tol Hanya Hari Libur

Bamsoet: Moge Masuk Tol Hanya Hari Libur
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Selama ini, katanya, mereka harus bertarung dengan kesempitan jalan yang ada dan kesemrawutan karena berlawanan arah.

“Di situlah sering terjadi kecelakaan. Lalu kenapa pemerintah tidak memikirkan bahwa mereka itu merupakan warga negara yang menikmati pembangunan Indonesia," imbuh Bamsoet.

Lebih jauh Bamsoet menjelaskan bahwa dasar hukum pengguna sepeda motor boleh melintasi tol ada dalam Pasal 38 Ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengkaji. Kalau dari segi perundangan dan aturan sudah tidak ada kendala lagi karena sudah contohnya di Bali melalui PP 44/2009," jelasnya.

Sisi lain, Bamsoet mendesak para investor yang ingin membangun jalan tol harus menyediakan jalur khusus sepeda motor. Dia mengingatkan para investor jangan hanya mengejar keuntungan saja dengan tarif mobil. "Tapi juga harus ada tarif murah terendah untuk pengendara motor," tuntasnya.(boy/jpnn)


Bamsoet menyatakan bahwa semus jenis kendaraan bermotor roda dua nanti boleh masuk jalan tol. Sedangkan moge atau yang di atas 1000 CC, hanya bisa masuk tol saat hari libur saja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News